Kepdah Sinjai Sebut Banyak Nelayan Terdampak COVID-19 Tak Terima Bansos
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:01 WIB
Bantuan ini kata dia, akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan COVID-19 yang terdiri RT/RW, kepala dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.
Syarat lain, kata Yuhadi, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari dana desa merupakan mereka yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan non tunai (BPNT) lain, hingga kartu prakerja.
"Semuanya, nelayan kecil, masyarakat miskin, pelaku UMKM menengah ke bawah, yang terkena dampak kami upayakan akan mendapat bantuan, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan," ungkap Mantan Kadisparbud Sinjai itu saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler.
Menurut Yuhadi, saat ini relawan COVID-19 di desa sedang melakukan pendataan. Setelah tahapan itu selesai, dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke pemerintah kabupaten untuk dilakukan pengesahan.
"Kita verifikasi kembali di kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, bansos dari provinsi, pusat maupun penerima kartu prakerja," jelasnya.
Berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp600 ribu per bulan per KK.
"Insyaallah untuk tahap pertama di awal bulan Mei sudah bisa kita bayarkan," tambahnya.
Sebagai gambaran, desa dengan dana desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25% dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan 30% dananya untuk BLT. Sedangkan desa yang dana desanya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35% alokasi untuk BLT.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Syarat lain, kata Yuhadi, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari dana desa merupakan mereka yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan non tunai (BPNT) lain, hingga kartu prakerja.
"Semuanya, nelayan kecil, masyarakat miskin, pelaku UMKM menengah ke bawah, yang terkena dampak kami upayakan akan mendapat bantuan, sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan," ungkap Mantan Kadisparbud Sinjai itu saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler.
Menurut Yuhadi, saat ini relawan COVID-19 di desa sedang melakukan pendataan. Setelah tahapan itu selesai, dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke pemerintah kabupaten untuk dilakukan pengesahan.
"Kita verifikasi kembali di kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, bansos dari provinsi, pusat maupun penerima kartu prakerja," jelasnya.
Berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp600 ribu per bulan per KK.
"Insyaallah untuk tahap pertama di awal bulan Mei sudah bisa kita bayarkan," tambahnya.
Sebagai gambaran, desa dengan dana desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25% dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan 30% dananya untuk BLT. Sedangkan desa yang dana desanya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35% alokasi untuk BLT.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(luq)
tulis komentar anda