Polres Tasikmalaya Amankan Tujuh Mobil Rental, Pemilik Dipersilakan Ambil

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:46 WIB
"Pelaku mengaku karena kepepet punya utang. Ia menyewa seminggu kemudian digadaikan dengan harga variatif dari Rp 15 juta sampai ada yang Rp 30 juta," ujarnya,

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pidana empat tahun penjara sesuai KUHPidana Pasal 372 dan atau Pasal 378.

Selain tujuh unit mobil, Kepolisian juga menyita berupa surat yakni surat Keterangan dari BFI Finance tentang BPKB masih dijaminkan, tiga lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.

Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO serta satu Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Selain itu, Toyota Avanza D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!