Polres Tasikmalaya Amankan Tujuh Mobil Rental, Pemilik Dipersilakan Ambil

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:46 WIB
Tersangka penipuan dan penggelapan mobil dengan modus sewa yang ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya. Foto: SINDOnews/Jani Noor
TASIKMALAYA - Tujuh unit mobil berbagai jenis dan merek diamankan Polres Tasikmalaya. Mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan DR, warga Kampung Jagawaras RT 06 RW 09 Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketujuh barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Tasikmalaya. Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki mobil-mobil jenis Avanza, Xenia, Agya Picanto dan Livina tersebut untuk mengambilnya.



"Bagi yang merasa kehilangan silakan ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tak akan ada pungutan apapun," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi, Selasa (5/5/2020).

Menurut Rita, mobil tersebut merupakan hasil penipuan dan penggelapan bermodus sewa yang kemudian digadaikan. Dari tujuh unit itu, satu unitnya telah diambil pemilik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!