Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi

Rabu, 30 September 2020 - 00:30 WIB
Apabila ditunggu 1 jam masih membandel, maka pihaknya berhak untuk membubarkan. Menurutnya, dalam aturan Pilkada, bagi pelanggar protokol kesehatan tidak dikenakan sanksi pidana. Namun pada Undang-Undang lain, bisa saja dijerat sanksi pidana.

(Baca juga:)

“Kita lakukan bertahap, terakhir berupa pembubaran. Di aturan Pilkada untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan, tidak ada sanksi pidana, “ imbuh warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini.

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, pasangan calon beserta tim mesti lebih berkreasi untuk mengenalkan visi misinya kepada masyarakat. Peluang paling terbuka melalui media sosial yang akunnya sudah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khusus iklan kampanye di media, berdasarkan pasal 62 UU No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, penayangan iklan kampanye dibatasi selama 14 hari sebelum masa tenang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!