Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi
Rabu, 30 September 2020 - 00:30 WIB
Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi
REMBANG - Kampanye pilkada tahun ini nyaris tidak terasa gaungnya, bahkan hampir sama seperti hari biasa. Kondisi itu karena aturan ketat larangan kampanye terbuka yang berpotensi memicu kerumunan banyak orang, untuk mencegah penularan COVID-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, sejauh ini baru menerima pemberitahuan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Harno dan Bayu Andriyanto menggelar pertemuan terbatas di Kecamatan Lasem pada hari Sabtu dan di Kecamatan Kaliori hari Minggu kemarin.
Kalau pertemuan terbatas, maka peserta yang hadir maksimal 50 orang. “Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang kami terima dari kepolisian, baru pasangan calon nomor urut 1 yang kampanye. Memang dari kepolisian selaku pemberi STTP, sudah discreening. Belum kami temukan pelanggaran kerumunan, “ ungkap Totok.
Selain dilarang kampanye terbuka, kampanye bentuk lain juga tidak diperbolehkan. Seperti perlombaan, bazaar, donor darah, kegiatan kebudayaan maupun olahraga yang dapat mendatangkan banyak orang.
“Yang boleh ya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kapada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa cetak elektronik, media sosial atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, “ tuturnya.
Lalu bagaimana jika mereka nekat melanggar? Totok Suparyanto memperinci pihaknya akan memberikan peringatan lisan terlebih dahulu. Jika tidak digubris, maka Bawaslu akan menerbitkan peringatan tertulis. Aneh, Bawaslu Demak Temukan Pemilih Pilkada Kelahiran Tahun 2989
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, sejauh ini baru menerima pemberitahuan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Harno dan Bayu Andriyanto menggelar pertemuan terbatas di Kecamatan Lasem pada hari Sabtu dan di Kecamatan Kaliori hari Minggu kemarin.
Kalau pertemuan terbatas, maka peserta yang hadir maksimal 50 orang. “Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang kami terima dari kepolisian, baru pasangan calon nomor urut 1 yang kampanye. Memang dari kepolisian selaku pemberi STTP, sudah discreening. Belum kami temukan pelanggaran kerumunan, “ ungkap Totok.
Selain dilarang kampanye terbuka, kampanye bentuk lain juga tidak diperbolehkan. Seperti perlombaan, bazaar, donor darah, kegiatan kebudayaan maupun olahraga yang dapat mendatangkan banyak orang.
“Yang boleh ya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kapada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa cetak elektronik, media sosial atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, “ tuturnya.
Lalu bagaimana jika mereka nekat melanggar? Totok Suparyanto memperinci pihaknya akan memberikan peringatan lisan terlebih dahulu. Jika tidak digubris, maka Bawaslu akan menerbitkan peringatan tertulis. Aneh, Bawaslu Demak Temukan Pemilih Pilkada Kelahiran Tahun 2989
Lihat Juga :