Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi

Rabu, 30 September 2020 - 00:30 WIB
loading...
Pandemi COVID-19 Belum...
Pandemi COVID-19 Belum Reda, Kampanye Pilkada Sepi
A A A
REMBANG - Kampanye pilkada tahun ini nyaris tidak terasa gaungnya, bahkan hampir sama seperti hari biasa. Kondisi itu karena aturan ketat larangan kampanye terbuka yang berpotensi memicu kerumunan banyak orang, untuk mencegah penularan COVID-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, sejauh ini baru menerima pemberitahuan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Harno dan Bayu Andriyanto menggelar pertemuan terbatas di Kecamatan Lasem pada hari Sabtu dan di Kecamatan Kaliori hari Minggu kemarin.

Kalau pertemuan terbatas, maka peserta yang hadir maksimal 50 orang. “Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang kami terima dari kepolisian, baru pasangan calon nomor urut 1 yang kampanye. Memang dari kepolisian selaku pemberi STTP, sudah discreening. Belum kami temukan pelanggaran kerumunan, “ ungkap Totok.

Selain dilarang kampanye terbuka, kampanye bentuk lain juga tidak diperbolehkan. Seperti perlombaan, bazaar, donor darah, kegiatan kebudayaan maupun olahraga yang dapat mendatangkan banyak orang.

“Yang boleh ya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kapada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa cetak elektronik, media sosial atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, “ tuturnya.

Lalu bagaimana jika mereka nekat melanggar? Totok Suparyanto memperinci pihaknya akan memberikan peringatan lisan terlebih dahulu. Jika tidak digubris, maka Bawaslu akan menerbitkan peringatan tertulis. Aneh, Bawaslu Demak Temukan Pemilih Pilkada Kelahiran Tahun 2989

Apabila ditunggu 1 jam masih membandel, maka pihaknya berhak untuk membubarkan. Menurutnya, dalam aturan Pilkada, bagi pelanggar protokol kesehatan tidak dikenakan sanksi pidana. Namun pada Undang-Undang lain, bisa saja dijerat sanksi pidana.

(Baca juga:)

“Kita lakukan bertahap, terakhir berupa pembubaran. Di aturan Pilkada untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan, tidak ada sanksi pidana, “ imbuh warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini.

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, pasangan calon beserta tim mesti lebih berkreasi untuk mengenalkan visi misinya kepada masyarakat. Peluang paling terbuka melalui media sosial yang akunnya sudah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khusus iklan kampanye di media, berdasarkan pasal 62 UU No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, penayangan iklan kampanye dibatasi selama 14 hari sebelum masa tenang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved