Akan Ada Tersangka Lagi Kasus Dangdutan Tegal? Ini Penjelasan Kapolda Jateng
Selasa, 29 September 2020 - 16:32 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020). FOTO : Istimewa
SEMARANG - Kasus gelaran Dangdut di Kota Tegal terus bergulir pasca Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) resmi ditetapkan sebagai tersangka.Wasmad kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sabar ini sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik kita," kata Kapolda Jateng , Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolda belum dapat memastikan karena menunggu hasil pengembangan.(Baca juga : Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan )
"Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut, " tukasnya.
Kapolda meminta seluruh jajaran di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakkan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa.
"Untukseluruh Kapolres dari 35 polres jajaran sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama," tegas jenderal bintang dua ini.(Baca juga : Usut Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 2 Saksi Ahli )
"Sabar ini sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik kita," kata Kapolda Jateng , Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolda belum dapat memastikan karena menunggu hasil pengembangan.(Baca juga : Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan )
"Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut, " tukasnya.
Kapolda meminta seluruh jajaran di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakkan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa.
"Untukseluruh Kapolres dari 35 polres jajaran sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama," tegas jenderal bintang dua ini.(Baca juga : Usut Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 2 Saksi Ahli )
Lihat Juga :