Akan Ada Tersangka Lagi Kasus Dangdutan Tegal? Ini Penjelasan Kapolda Jateng
Selasa, 29 September 2020 - 16:32 WIB
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna menyebutkan total sebanyak 19 saksi telah dipriksa. Dari jumlah itu, 3 diantaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.
"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti, ” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.
"Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” tegasnya.
"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti, ” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.
"Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” tegasnya.
(nun)
Lihat Juga :