Usut Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 2 Saksi Ahli

Senin, 28 September 2020 - 13:55 WIB
loading...
Usut Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 2 Saksi Ahli
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Foto/Antara/Oky Lukmansyah
A A A
SEMARANG - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah hingga kini masih melakukan penyidikan secara intensif terhadap sejumlah saksi terkait acara dangdutan yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di lapangan Tegal Selatan.

Hingga hari ini, sebanyak 18 orang saksi telah menjalani pemeriksaan. “Polda Jateng sudah melakukan penyidikan terhadap penyelenggara. Untuk saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 18 orang sampai dengan hari ini,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (28/9/2020).

“Ada 2 saksi ahli yang berasal dari ahli pidana maupun ahli kesehatan telah diperiksa dan Polda masih mengumpulkan bukti bukti lain,” imbuhnya.(Baca juga : Polda Jateng: Gelaran Dangdut di Tegal Tak Sesuai Surat Permohonan Izin )

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan kasus ini, Kapolda Jateng telah menindak tegas Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno dengan pemindahan dan mutasi.

Kabid Humas menyampaikan, Polri sudah mengingatkan pihak penyelenggara untuk tidak melaksanakan konser dangdut namun penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Himbauan dari petugas dan pemerintah setempat tidak diindahkan oleh penyelenggara.

” Kegiatan seperti ini telah melanggar undang-undang dalam pandemi COVID-19 . Situasi seperti ini tentunya tidak boleh mengadakan kegiatan keramaian bahkan konser musik,” pungkasnya.(Baca juga : Ganjar Sebut Polisi Siapkan 2 Pasal Jerat Penyelenggara Dangdutan di Tegal )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3919 seconds (0.1#10.140)