Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan

Selasa, 29 September 2020 - 12:57 WIB
loading...
Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Foto/Antara/Oky Lukmansyah
A A A
SEMARANG - Gelaran acara dangdut di Kota Tegal kembali meminta korban. Setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) dijadikan tersangka.

Perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terhadap kasus di Kota Tegal. Tersangka yang sudah ditetapkan dari gelar perkara, satu orang atas nama tersangka WES sebagai penyelenggara acara. (Baca juga: Usut Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 2 Saksi Ahli )

“Kami thau bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Ada 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. Sebanyak 5 orang di antaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Wali Kota Tegal Klarifikasi Dangdutan ke Gubernur, Ini Penjelasannya )

Kabidhumas menjelaskan, awal pengajuan kegiatan dangdutan ini yang diajukan kepada Polsek Tegal Selatan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek.

“Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP,” kata dia.

Untuk diketahui, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7081 seconds (0.1#10.140)