Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Bakal Digelar di Jabar, Catat Tanggalnya
Selasa, 29 September 2020 - 10:12 WIB
Ade juga menerangkan, dalam operasi gabungan tersebut, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan sanksi sedang meliputi penahanan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
"Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, Pemprov Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.
Pihaknya berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
Pasalnya, kata Ade, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19," tegasnya lagi. (Baca juga: Bandung Raya Diramalkan Dibasahi Hujan Ringan Siang Ini)
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. (Baca juga: Dukung Bedas di Pilkada Kabupaten Bandung, Kang Emil Berbagi Strategi)
Jumlah itu dirangkum sejak Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar ditetapkan.
"90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," sebut Kang Emil, sapaan akrabnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
"Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, Pemprov Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.
Pihaknya berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
Pasalnya, kata Ade, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19," tegasnya lagi. (Baca juga: Bandung Raya Diramalkan Dibasahi Hujan Ringan Siang Ini)
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. (Baca juga: Dukung Bedas di Pilkada Kabupaten Bandung, Kang Emil Berbagi Strategi)
Jumlah itu dirangkum sejak Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar ditetapkan.
"90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," sebut Kang Emil, sapaan akrabnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
(boy)
tulis komentar anda