Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN: Bulukumba Terbanyak, Soppeng-Torut Nihil
Senin, 28 September 2020 - 18:38 WIB
Ilustrasi ASN. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel merilis dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wali kota di pilkada tahun 2020. Data yang dirilis ialah data terbaru yang diperbaharui hari ini, Senin 28 September 2020.
Khusus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) , Bawaslu Sulsel menangani sebanyak 82 kasus. 13 kasus di antaranya dihentikan, sementara 69 kasus direkomendasikan ke Komisi ASN .
Baca juga: Dewan Minta Tindak Tegas ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada
Komisioner Bawaslu Sulsel , Azry Yusuf mengungkapkan, penghentian penanganan terhadap 13 kasus lantaran tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
"Itu bersumber dari laporan, setelah dilakukan kajian, pengumpulan alat bukti dan keterangan, ternyata tidak memenuhi syarat. Makanya dihentikan," kata Azry melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Adapun 69 kasus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ke KASN. Azry menegaskan, hasil rekomendasi dari KASN akan dikawal oleh Bawaslu agar ditindaklanjuti.
Baca juga: Rudy Warning Seluruh Kadis Tidak Terkontaminasi Gerakan Politik
"Kita merekomendasikan dan tentunya kita mendapatkan tembusan KASN sekaitan dengan rekomendasi itu. Dan kita juga pastikan bahwa rekomendasi KASN itu ditindaklanjuti," ucap Azry.
Kabupaten Bulukumba, Luwu Timur dan Pangkep menjadi daerah yang paling banyak kasusnya direkomendasikan ke KASN. Sementara, Kabupaten Soppeng dan Toraja Utara (Torut) tak tercatat ada kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Berikut rincian dugaan pelanggaran netralitas ASN di 12 daerah berpilkada di Sulsel
1. Makassar
Dugaan: 11
Dihentikan: 2
Rekomendasi ke KASN: 9
2. Gowa
Dugaan: 3
Dihentikan: 0
Rekomendasi ke KASN: 3
3. Bulukumba
Khusus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) , Bawaslu Sulsel menangani sebanyak 82 kasus. 13 kasus di antaranya dihentikan, sementara 69 kasus direkomendasikan ke Komisi ASN .
Baca juga: Dewan Minta Tindak Tegas ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada
Komisioner Bawaslu Sulsel , Azry Yusuf mengungkapkan, penghentian penanganan terhadap 13 kasus lantaran tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
"Itu bersumber dari laporan, setelah dilakukan kajian, pengumpulan alat bukti dan keterangan, ternyata tidak memenuhi syarat. Makanya dihentikan," kata Azry melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Adapun 69 kasus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ke KASN. Azry menegaskan, hasil rekomendasi dari KASN akan dikawal oleh Bawaslu agar ditindaklanjuti.
Baca juga: Rudy Warning Seluruh Kadis Tidak Terkontaminasi Gerakan Politik
"Kita merekomendasikan dan tentunya kita mendapatkan tembusan KASN sekaitan dengan rekomendasi itu. Dan kita juga pastikan bahwa rekomendasi KASN itu ditindaklanjuti," ucap Azry.
Kabupaten Bulukumba, Luwu Timur dan Pangkep menjadi daerah yang paling banyak kasusnya direkomendasikan ke KASN. Sementara, Kabupaten Soppeng dan Toraja Utara (Torut) tak tercatat ada kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Berikut rincian dugaan pelanggaran netralitas ASN di 12 daerah berpilkada di Sulsel
1. Makassar
Dugaan: 11
Dihentikan: 2
Rekomendasi ke KASN: 9
2. Gowa
Dugaan: 3
Dihentikan: 0
Rekomendasi ke KASN: 3
3. Bulukumba
Lihat Juga :