Mulai Berkantor, Pjs Bupati Gowa Berharap Tak Muncul Klaster Baru karena Pilkada

Senin, 28 September 2020 - 16:20 WIB
Menurutnya, masa kampanye seluruh calon kepala daerah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait teknis bagaimana dalam melakukan kampanye di masa pandemi.

Apalagi Kabupaten Gowa telah memiliki Perda Wajib Masker yang di dalamnya ada payung hukum sehingga ada sanksi yang mengatur.

"Ini yang kemudian akan terus kita sosialisasikan bersama Forkopimda karena ada sanksi. Kita tidak mau masyarakat terkena sanksi, yakin semua dilakukan hanya satu tujuan yaitu melindungi masyarakat, agar penularan COVID tidak terus bertambah sehingga harus ada aturan supaya masyarakat bisa berperilaku disiplin," jelas mantan Bupati Pinrang dua periode itu.

Ia berharap aturan dan perda ini tidak dilanggar agar saat masa kampanye, situasi kamtibmas Gowa bisa tetap kondusif dengan mematuhi protokol kesehatan, serta tidak ada klaster baru dalam penularan COVID-19 di Gowa.

"Mari kita sama-sama menjaga Gowa tetap kondusif dan jangan lupa gunakan hak pilih pada pilkada nanti untuk meningkatkan partisipasi pemilih," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!