Upacara Memperingati Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau Ke 18 Tahun 2020
Senin, 28 September 2020 - 15:53 WIB
1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah melaksanakan Pilkada serentak.
2. Menghadiri konflik kepentingan, tidak melakukan prektik-praktik intimindasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan sosial media secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian Ikrar ini kami buat dengan sepenuh integritas dan melaksanakan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN yang bermanfaat, beretika dan demokratis demi persatuan dan kesatuan NKRI.
2. Menghadiri konflik kepentingan, tidak melakukan prektik-praktik intimindasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan sosial media secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian Ikrar ini kami buat dengan sepenuh integritas dan melaksanakan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN yang bermanfaat, beretika dan demokratis demi persatuan dan kesatuan NKRI.
(srf)
tulis komentar anda