Aksi Demo Penolakan Otsus Jilid II di Jayapura Dibubarkan
Senin, 28 September 2020 - 15:17 WIB
JAYAPURA - Polresta Jayapura membubarkan paksa massa dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Papua yang menggelar aksi demo penolakan Ostsus Jilid II, di Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Waena dan Abepura, Senin siang (28/9/2020).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, pembubaran yang dilakukan lantaran sebelumnya pihaknya telah memberikan ruang untuk melakukan orasi dengan batas waktu yang ditentukan. (Baca juga: Beredar Video Acara Gatot Nurmantyo di Surabaya Dibubarkan Polisi)
"Kami berikan batas mereka orasi sampai pukul 11.00 WIT dan kami terlebih dahulu telah memberikan imbuan. Namun imbauan itu tidak dihindahkan, sehingga kosekuensinya yakni kami bubarkan paksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin siang (28/9/2020). (Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya)
Menurut Gustav, dalam aksi pembubaran paksa itu sempat terjadi pelawanan dari kelompok massa dengan melempari aparat menggunakan batu. Namun pada akhirnya situasi dapat dikendalikan.
“Kami sempat mengamankan tiga orang koordinator lapangan, namun setelah itu kami sudah pulangkan. Sempat satu orang mengalami luka lecet namun sudah mendapatkan perawatan lalu di pulangkan," ungkapnya.
Kapolres juga menyampaikan aksi yang yang dilakukan oleh forum tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian. Dia menegaskan bahwa selama situasi pandemi COVID-19 pihak Kepolisian tidak pernah memberikan izin keramaian, apalagi aksi yang dapat mengundang banyak orang.
"Kami sudah berikan balasan terkait penolakan tersebut sesuai undang-undang dan beberapa pertimbangan Kamtibmas karena rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum," kata Kapolresta.
Dia pun menambahkan aksi yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Papua di Gapura Uncen Waena dan Abepura dijaga 550 aparat gabungan TNI-Polri, hal itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, pembubaran yang dilakukan lantaran sebelumnya pihaknya telah memberikan ruang untuk melakukan orasi dengan batas waktu yang ditentukan. (Baca juga: Beredar Video Acara Gatot Nurmantyo di Surabaya Dibubarkan Polisi)
"Kami berikan batas mereka orasi sampai pukul 11.00 WIT dan kami terlebih dahulu telah memberikan imbuan. Namun imbauan itu tidak dihindahkan, sehingga kosekuensinya yakni kami bubarkan paksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin siang (28/9/2020). (Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya)
Menurut Gustav, dalam aksi pembubaran paksa itu sempat terjadi pelawanan dari kelompok massa dengan melempari aparat menggunakan batu. Namun pada akhirnya situasi dapat dikendalikan.
“Kami sempat mengamankan tiga orang koordinator lapangan, namun setelah itu kami sudah pulangkan. Sempat satu orang mengalami luka lecet namun sudah mendapatkan perawatan lalu di pulangkan," ungkapnya.
Kapolres juga menyampaikan aksi yang yang dilakukan oleh forum tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian. Dia menegaskan bahwa selama situasi pandemi COVID-19 pihak Kepolisian tidak pernah memberikan izin keramaian, apalagi aksi yang dapat mengundang banyak orang.
"Kami sudah berikan balasan terkait penolakan tersebut sesuai undang-undang dan beberapa pertimbangan Kamtibmas karena rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum," kata Kapolresta.
Dia pun menambahkan aksi yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Papua di Gapura Uncen Waena dan Abepura dijaga 550 aparat gabungan TNI-Polri, hal itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
(shf)
tulis komentar anda