Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Bakal Diserahkan ke Negara
Senin, 28 September 2020 - 14:03 WIB
Nina mengemukakan, Tito Zeni Asmarhadi tak bisa bertindak sendiri atas barang peninggalan Inggit sebab masih ada ahli waris Inggit lainnya. Selain Tito, semasa hidup, Inggit mengangkat dua anak, yaitu Ratna Juami dan Kartika dari Flores. "Ratna Juami, "dikaruniai tujuh anak. Sedangkan Kartika memiliki enam anak. Ibu Ratna Juami sudah meninggal, tapi ibu Kartika masih ada," ujar dia.
Siang ini, Nina mengatakan, tujuh ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka akan bertemu dengan Gubernur tanpa kehadiran Tito Zeni Asmarahadi. (BACA JUGA: Surat Nikah-Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno Hendak Dijual, Ini Alasannya )
Dokumen Milik Publik
Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Bandung Nina Herlina Lubis menilai, surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno merupakan dokumen milik publik. Sebab, almarhum Inggit dan Soekarno merupakan tokoh bangsa. Sehingga, lebih baik diserahkan ke negara.
Menurut Nina, mestinya Tito Zeni Harmaen mewarisi sifat pejuang Inggit. Walaupun dokumen itu milik keluarga, tapi menyangkut tokoh nasional. Inggit dan Sukarno adalah bagian dan milik masyarakat serta bangsa Indonesia. "Jangan lupa dokumen ini menyangkut tokoh pejuang nasional Bu Inggit dan Pak Soekarno. Jadi dokumen itu milik publik," kata Nina.
Siang ini, Nina mengatakan, tujuh ahli waris Inggit bakal menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka akan bertemu dengan Gubernur tanpa kehadiran Tito Zeni Asmarahadi. (BACA JUGA: Surat Nikah-Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno Hendak Dijual, Ini Alasannya )
Dokumen Milik Publik
Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Bandung Nina Herlina Lubis menilai, surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno merupakan dokumen milik publik. Sebab, almarhum Inggit dan Soekarno merupakan tokoh bangsa. Sehingga, lebih baik diserahkan ke negara.
Menurut Nina, mestinya Tito Zeni Harmaen mewarisi sifat pejuang Inggit. Walaupun dokumen itu milik keluarga, tapi menyangkut tokoh nasional. Inggit dan Sukarno adalah bagian dan milik masyarakat serta bangsa Indonesia. "Jangan lupa dokumen ini menyangkut tokoh pejuang nasional Bu Inggit dan Pak Soekarno. Jadi dokumen itu milik publik," kata Nina.
Lihat Juga :