Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Bakal Diserahkan ke Negara

Senin, 28 September 2020 - 14:03 WIB
Karena itu, ujar Nina, lebih baik surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno lebih baik diserahkan ke negara dan disimpan sebagai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Untuk itu, pemerintah harus memberikan ganti rugi sesuai kemampuan. "Pemerintah wajib memberikan ganti rugi semampu negara. Artinya, bukan mengikuti kemauan harus sekian miliar. Apalagi dalam situasi begini," ujar dia.

Sebelumnya, kabar penjualan surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Soekarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content