Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan

Minggu, 27 September 2020 - 10:47 WIB
"Data ini sejak 14 September," ujar anggota Litbang Satpol PP DKI Jakarta, Adi kepada MNC Media.

Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara 272 tempat usaha seperti warung makan, kafe, dan restoran dengan 36 lainnya dijatuhi hukuman denda mencapai Rp17.200.000 Satpol DKI Jakarta mencatat 466 tempat usaha melakukan pelanggaran dengan 160 lainnya diberikan teguran tertulis.

Kemudian, sebanyak 3 perkantoran diberikan denda dengan total Rp7 juta, serta 20 perkantoran lainnya ditutup sementara. Selain itu, sebanyak 14 kantor memberikan surat pernyataan, dan 213 kantor tidak ditemukan pelanggaran saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!