Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan

Minggu, 27 September 2020 - 10:47 WIB
Sebanyak 20.810 warga Jakarta diketahui melanggar aturan pelaksanaan PSBB ketat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 20.810 warga Ibu Kota yang tak mengenakan masker mendapatkan sanksi sosial dan denda sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat . Adapun total denda yang dibayarkan pelanggar hingga saat ini mencapai Rp229.575.000.

Uang denda ini dapat dari 1.449 warga yang tidak menggunakan masker dan enggan dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Berdasarkan data dari Litbang Satpol PP DKI Jakarta yang didapatkan MNC Media pada Minggu (27/9/2020), sebanyak 19.361 warga juga tercatat mendapatkan sanksi sosial setelah kedapatan tidak menggunakan masker.



Rinciannya yakni 7.346 pelanggar dari Jakarta Pusat, 1.891 dari Jakarta Utara, 3.139 Jakarta Barat, 2.713 Jakarta Selatan, 3.908 Jakarta Timur, 173 pelanggar dari Kepulauan Seribu, dan 191 dari pelanggar dari provinsi. (Langgar Protokol Kesehatan, 208 Perkantoran Ditutup Sementara Selama PSBB Ketat)

Sanksi ini berdasarkan Pergub No 88/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!