Ganjar Sebut Polisi Siapkan 2 Pasal Jerat Penyelenggara Dangdutan di Tegal

Sabtu, 26 September 2020 - 18:54 WIB
loading...
Ganjar Sebut Polisi Siapkan 2 Pasal Jerat Penyelenggara Dangdutan di Tegal
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD yang meminta aparat mempidana penyelenggara dangdutan di tengah COVID-19. Dokumen/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal, Rabu (26/9/2020). Mahfud bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD itu. Bahkan, dirinya menerangkan bahwa Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. "Polda sudah (bergerak), karena Kamis (24/9)sudah dilakukan proses," kata Ganjar, Sabtu (26/9/2020).

Bahkan, dia sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi, ungkap Ganjar, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," terangnya.

Pihaknya juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," jelasnya.

Untuk diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal. Sebab, konser dangdut itu digelar ditengah pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab cuitan dari KH Mustofa Bisri yang juga memposting terkait gelaran dangdut di Tegal. Dalam postingan itu, Gus Mus mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah minta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud di akun Twitternya.

Mahfud juga berharap, partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara itu. Mengingat, semuanya sudah berkomitmen di DPR terkait hal tersebut. (Baca: Wali Kota Tegal Klarifikasi Dangdutan ke Gubernur, Ini Penjelasannya).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan dangdut. Akibatnya, konser dangdut yang digelar di lapangan itu menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan yang ketat.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)