Hutan Lindung Remu Papua Barat Digarong Penambang Ilegal

Sabtu, 26 September 2020 - 08:56 WIB
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan pada surat keputusan (SK) No. 783/Menhut-II/2004 tanggal 22 September 2014, sehingga berdasarkan pada SK tersebut, kegiatan penambangan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang.

(Baca juga: 5 Hari Bawa Kabur Anak Gadis untuk Dijadikan Budak Seks )

Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Abdul Latief Suaeri yang menyatakan jika dampak dari penambangan ilegal tersebut telah merusak kondisi lingkungan di Kota Sorong, banjir dan tanah longsor adalah bukti telah adanya kerusakan ekologis di Kota Sorong.

"Penegakan hukum lingkungan mutlak dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat, dan sekaligus menjadi aat pemerintah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup," tegas Abdul Latief.

Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa kejahatan penambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan harus ditindak tegas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.



Dampak dari kejahatan penambangan ilegal merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, serta sangat merugikan negara. Aksi sekelompok orang yang melakukan kejahatan untuk memperkaya diri mereka, dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat serta merugikan negara, menurutnya harus dihentikan.

"Saya ingatkan, bahwa kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan penambangan ilegal di kawasan hutan. Kami akan terus memburu pelaku yang menjadi otak penambangan ilegal galian C di kawasan hutan ini," tegasnya.

(Baca juga: Janda Cantik Tewas Digorok, Ternyata Karena Cemburu dan WIL )

Para pelaku akan ditindak dengan pidana berlapis baik menggunakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda paling Rp50 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content