Hutan Lindung Remu Papua Barat Digarong Penambang Ilegal

Sabtu, 26 September 2020 - 08:56 WIB
Penyidik juga akan menggunakan pasal 98 dan atau pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

"Operasi penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan atas sumber daya alam. Kami tidak akan membiarkan kejahatan ataupun kegiatan ilegal bentuk apa pun di dalam kawasan hutan karena akan merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat dan merugikan negara," tegas Rasio Sani.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content