Penuhi Kebutuhan Industri, Diklat POP Angkatan Keempat Digelar
Selasa, 05 Mei 2020 - 12:55 WIB
Sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta sudah wajib mempelajari seluruh aspek yang harus dimiliki oleh pengawas operasional pertama sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 8 Desember 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang untuk menjadi pengawas operasional pertama, yaitu melaksanakan peraturan Perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja, dan melaksanakan investigasi kecelakaan.
Selain itu, melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan.
“Kami berharap dan mendorong agar peserta diklat untuk sungguh-sungguh mempelajari apa yang disampaikan pengajar. Karena dengan ilmu dan kompetensi yang diperoleh tidak hanya menjaga operasionalisasi kegiatan pertambangan agar selalu aman, sehat, dan ramah lingkungan, tetapi menjadi titik awal karir untuk menggapai level manajerial yang lebih tinggi,” ujar Dwinugroho dalam sambutannya.
Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi POP ini adalah salah satu upaya PPSDM Geominerba untuk membantu Perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator agar memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional.
Kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang untuk menjadi pengawas operasional pertama, yaitu melaksanakan peraturan Perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja, dan melaksanakan investigasi kecelakaan.
Selain itu, melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan.
“Kami berharap dan mendorong agar peserta diklat untuk sungguh-sungguh mempelajari apa yang disampaikan pengajar. Karena dengan ilmu dan kompetensi yang diperoleh tidak hanya menjaga operasionalisasi kegiatan pertambangan agar selalu aman, sehat, dan ramah lingkungan, tetapi menjadi titik awal karir untuk menggapai level manajerial yang lebih tinggi,” ujar Dwinugroho dalam sambutannya.
Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi POP ini adalah salah satu upaya PPSDM Geominerba untuk membantu Perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator agar memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional.
(muh)
Lihat Juga :