Mulai Besok Rijanto-Marheinis Tidak Lagi Bertugas di Pemkab Blitar

Jum'at, 25 September 2020 - 12:07 WIB
Tampak kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar saat pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Blitar Kamis (24/9) kemarin. Foto: ist
BLITAR - Pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo mulai Sabtu (26/9) tidak bisa lagi menjalankan tugas pemerintahan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Rijanto dan Marheinis dilarang menjalankan roda pemerintahan. Sebab tanggal 26 September adalah dimulainya masa kampanye pilkada sekaligus mulai berlakunya cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri.

"Jadi mulai besok 26 September sudah memasuki masa kampanye. Untuk itu bupati, karena beliau mencalonkan, maka mulai 26 September beliau harus cuti diluar tanggungan negara," ujar Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono Jumat (25/9/2020). (Baca: Tidak Ingin Kehilangan Blitar, PDIP Tetap Usung Petahana di Pilkada Serentak )



Pasangan Rijanto-Marheinis yang mendapat nomor urut satu dalam pengundian di KPU Kabupaten Blitar Kamis (24/9), kembali maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar. Pasangan Rijanto-Marheinis diusung koalisi besar yang dimotori PDI Perjuangan.

Dengan berlakunya cuti diluar tanggungan negara sampai 5 Desember, Rijanto dilarang melaksanakan tugas pemerintahan di Kabupaten Blitar. Yakni seperti membuka acara seremonial, menyalurkan bantuan ke masyarakat, serta berkoordinasi dengan birokrasi Pemkab Blitar. "Berlaku bupati dan wakil bupati," tambah Totok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!