KPU Pasangkayu Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 - 19:58 WIB
Ketua KPU Pasangkayu Sahran Ahmad mengatakan, terkait adanya ketidakpuasan kalangan Jurnalis, atas pembatasan peserta Rapat Pleno yang menyebabkan kalangan jurnalis tidak bisa memasuki tempat kegiatan, KPU Pasangkayu memohon maaf yang sebesar-besarnya.

"Pembatasan dimaksud bukan merupakan bentuk pembatasan akses peliputan bagi kalangan pers, tetapi semata mata untuk menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid 19,"ucapnya.

Lanjut Sahran, KPU Pasangkayu sangat menyadari pentingnya peran pers sebagai agen publik. Oleh karena itu, semestinya peliputan oleh jurnalis pada setiap kegiatan tahapan kegiatan Pilkada Pasangkayu yang akan dilaksanakan oleh KPU, akan diatur secara seksama dalam tempo yg seingkat singkatnya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan secara ketat.

"Oleh karena itu, sekali lagi KPU Pasangkayu memohon maaf kepada rekan-rekan jurnalis. Pada kegiatan selanjutnya, kita akan menata dengan baik, sehingga pihak jurnalis bisa meliput secara langsung dengan tetap menerapkan kesehatan COVID-19,"harapnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!