Dituntut Dua Bulan Soal Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Nenek Ini Minta Dibebaskan

Kamis, 24 September 2020 - 16:09 WIB
“Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada. Maka dari itu kami meminta kepada hakim agar terdakwa ini dibebaskan," pungkasnya. (Baca juga: Gandeng Disperindag, Bank Jatim Maksimalkan Misi Dagang)

Diketahui, perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No: STPLK/394/V/2017/SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017. (Baca juga: Petahana No 1, Penantang No 2, Kapolres Blitar: Awas Melanggar Protkes)

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558, bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya, sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!