Dituntut Dua Bulan Soal Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Nenek Ini Minta Dibebaskan
Kamis, 24 September 2020 - 16:09 WIB
Siti Asiyah saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya. Foto/Ist
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta otentik Siti Asiyah dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nenek berusia 82 tahun dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menuntut pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan," kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (24/9/2020).
Usai persidangan, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Sahlan Azwar mengatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata. "Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,"jelas Sahlan.
Sahlan menambahkan, dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C, maupun Petok D.
“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.
Sedangkan terkait perkara pidana ini, dia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menuntut pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan," kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (24/9/2020).
Usai persidangan, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Sahlan Azwar mengatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata. "Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,"jelas Sahlan.
Sahlan menambahkan, dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C, maupun Petok D.
“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.
Sedangkan terkait perkara pidana ini, dia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :