Kasus KDRT Penyanyi Kareen Poore Segera Disidangkan di PN Bandung

Kamis, 24 September 2020 - 14:56 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami penyanyi Kareen Poore telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung , Jawa Barat.

KDRT tersebut diduga dilakukan oleh Arya Satria Claporth, suami (kini mantan suami) Kareen Poore, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol tersebut. (BACA JUGA: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )



"Untuk kasus, oleh kejaksaan sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung , Kamis (24/9/2020). (BOLEH DIKLIK: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun )

Kombes Pol Ulung mengemukakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung segera menyerahkan barang bukti dan tersangka Arya ke Kejari Bandung agar kasus ini segera dibawa ke persidangan. "Barang bukti, dan tersangka segera diserahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Ulung. (BACA JUGA: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!