Kasus KDRT Penyanyi Kareen Poore Segera Disidangkan di PN Bandung

Kamis, 24 September 2020 - 14:56 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami penyanyi Kareen Poore telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung , Jawa Barat.

KDRT tersebut diduga dilakukan oleh Arya Satria Claporth, suami (kini mantan suami) Kareen Poore, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol tersebut. (BACA JUGA: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )

"Untuk kasus, oleh kejaksaan sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung , Kamis (24/9/2020). (BOLEH DIKLIK: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun )



Kombes Pol Ulung mengemukakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung segera menyerahkan barang bukti dan tersangka Arya ke Kejari Bandung agar kasus ini segera dibawa ke persidangan. "Barang bukti, dan tersangka segera diserahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Ulung. (BACA JUGA: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )

Kapolrestabes menuturkan, sampai saat ini, tersangka Arya Aria Claporth belum ditahan. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Arya sebagai tersangka. Namun tidak ada tanggapan dari Arya Claporth. "Kami sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka tapi tidak hadir," tutur Kapolrestabes.

Seperti diberitakan, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.

"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content