Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun
Rabu, 23 September 2020 - 20:20 WIB
Terpidana Partinah saat ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokerto di tempat persembunyiannya, Cilacap, Jateng. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
BANYUMAS - Setelah kabur dan menjadi buronan selama 8 tahun, seorang wanita cantik yang menjadi terpidana kasus penipuan akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jateng.
Terpidana yang juga seorang residivis ini merupakan pelaku kasus penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp2 miliar. Setelah diperiksa di Kejari, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Banyumas. (Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terungkap detik-detik penangkapan tersangka Partinah oleh tim Kejari Purwokerto di rumah tempat persembunyiannya di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri di Palembang Dijebloskan ke Penjara)
Saat ditangkap terpidana yang cukup licin saat jadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini hanya bisa pasrah saat dibawa ke mobil. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kejari Purwokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, terpidana Partinah jadi DPO sejak 8 tahun lalu, saat akan dieksekusi ke Lapas Banyumas. Kasus yang menjerat pelaku terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Setelah melakukan penipuan jual beli perhiasan, tersangka yang memiliki 2 toko emas ini menjual perhiasan dari 3 toko emas lainnya.
Terpidana yang juga seorang residivis ini merupakan pelaku kasus penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp2 miliar. Setelah diperiksa di Kejari, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Banyumas. (Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Dalam rekaman video amatir yang beredar, terungkap detik-detik penangkapan tersangka Partinah oleh tim Kejari Purwokerto di rumah tempat persembunyiannya di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri di Palembang Dijebloskan ke Penjara)
Saat ditangkap terpidana yang cukup licin saat jadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini hanya bisa pasrah saat dibawa ke mobil. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kejari Purwokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, terpidana Partinah jadi DPO sejak 8 tahun lalu, saat akan dieksekusi ke Lapas Banyumas. Kasus yang menjerat pelaku terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Setelah melakukan penipuan jual beli perhiasan, tersangka yang memiliki 2 toko emas ini menjual perhiasan dari 3 toko emas lainnya.
Lihat Juga :