Buron Sejak Agustus, Pencuri 3 Sepeda di Wisata Sungai Saddang Enrekang Diringkus

Rabu, 23 September 2020 - 19:30 WIB
"Tentu rekaman CCTV sangat membantu mengungkap pelaku, dan butuh waktu mencari keberadaan pelaku yang wajahnya terciduk dalam rekaman," tambah Burhan.

Baca juga: Kakek di Enrekang Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi

Dari hasil interogasi, Ah mengaku beraksi bersama rekannya. Namun rekan pelaku, masih buron. Meski demikian identitas rekan ah telah dikantongi pihak kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!