Langgar Aturan PSBB, 14 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup 3 Hari
Rabu, 23 September 2020 - 18:50 WIB
"Mereka yang terjaring Operasi Yustisi belum paham dengan ketentuan perusahaan non esensial yang tidak boleh lagi mempekerjakan 50 persen karyawan, terutama perusahaan di luar 11 kategori," ujarnya. (Baca juga: Ini Daftar Kantor Pemprov DKI Jakarta yang Ditutup Akibat COVID-19)
Setelah ditutup, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan menjaga ketat perkantoran tersebut dalam rangka pengawasan agar tidak melanggar kembali ketentuan yang berlaku.
"Terhadap perusahaan yang melanggar kita awasi terus untuk mencegah pelanggaran lainnya, ini semua untuk keselamatan bersama," pungkasnya.
Setelah ditutup, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan menjaga ketat perkantoran tersebut dalam rangka pengawasan agar tidak melanggar kembali ketentuan yang berlaku.
"Terhadap perusahaan yang melanggar kita awasi terus untuk mencegah pelanggaran lainnya, ini semua untuk keselamatan bersama," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :