Langgar Aturan PSBB, 14 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup 3 Hari

Rabu, 23 September 2020 - 18:50 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Selama Operasi Yustisi yang digelar dalam rangka penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , 14 perkantoran di Jakarta Timur mendapat sanksi penutupan. Lokasi perkantoran yang ditutup kebanyakan berada di Kawasan Industri Pulogadung dan Cakung.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, kantor-kantor yang kedapatan melanggar protokol kesehatan ditutup selama 3 hari.



"Ada 14 kantor yang kita kenakan sanksi, sebagian ada di Cakung dan Pulogadung, dan ada beberapa tempat usaha di Kecamatan Jatinegara," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Jumlah Meninggal Akibat COVID-19 Mendekati 10.000 Orang)

Budhy menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan perkantoran saat Operasi Yustisi yakni mempekerjakan karyawan lebih dari 25 persen dari jumlah total.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!