P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:58 WIB
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Menurut Bagyo, program kerja DPD P2RPTI Jawa Tengah periode 2026–2031 akan difokuskan pada penguatan kelembagaan organisasi, pembinaan industri hasil tembakau legal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan petani tembakau, serta perluasan kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam audiensi yang digelar setelah pengukuhan, DPD P2RPTI Jawa Tengah menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bagyo menilai rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal serta petani tembakau.

“Pemberantasan rokok ilegal merupakan kepentingan bersama. Peredaran rokok ilegal merugikan negara, merusak iklim usaha, dan berdampak langsung terhadap pabrik rokok yang taat aturan maupun petani tembakau sebagai penyedia bahan baku. Karena itu diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri,” tegasnya.

Ketua Umum DPN P2RPTI Suparno Sukron menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebijakan pengendalian dan keberlangsungan industri hasil tembakau nasional. Menurut Suparno, industri hasil tembakau legal memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan perekonomian daerah.

“Industri hasil tembakau legal adalah salah satu penopang ekonomi nasional yang melibatkan jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Oleh sebab itu, negara harus hadir tidak hanya dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam pembinaan, perlindungan usaha legal, dan pemberdayaan petani tembakau,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!