Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro Jaya, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:50 WIB
Iman mengungkapkan, nilai per proyek konten bervariatif tergantung waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi telah menyita barang bukti Rp220 juta.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000," jelas dia.

Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.

"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," pungkas dia.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!