Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro Jaya, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:50 WIB
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka.

Baca juga: Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar

"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.

Keenam tersangka yaitu AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"YAP berperan sebagai editor dari konten yang dibuat. YNI berperan sebagai jasa yang untuk mengakselerasi komen-komen yang mendukung. Kemudian inisial MMA berperan sebagai editor. Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Serta S berperan sebagai desain grafis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!