Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro Jaya, Polisi Tangkap 8 Tersangka
Selasa, 28 Juli 2026 - 06:50 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah dan provokasi secara teroganisir melalui medsos. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah dan provokasi secara teroganisir melalui media sosial (medsos). Dalam operasi ini, polisi menangkap delapan orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Polisi telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Abigail Limuria Sebut Buzzer Meresahkan dan Mematikan Dialog Sehat di Medsos
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Iman menerangkan, sindikat tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka.
Baca juga: Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.
Keenam tersangka yaitu AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"YAP berperan sebagai editor dari konten yang dibuat. YNI berperan sebagai jasa yang untuk mengakselerasi komen-komen yang mendukung. Kemudian inisial MMA berperan sebagai editor. Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Serta S berperan sebagai desain grafis.
Iman mengungkapkan, nilai per proyek konten bervariatif tergantung waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi telah menyita barang bukti Rp220 juta.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000," jelas dia.
Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," pungkas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Polisi telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Abigail Limuria Sebut Buzzer Meresahkan dan Mematikan Dialog Sehat di Medsos
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Iman menerangkan, sindikat tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka.
Baca juga: Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.
Keenam tersangka yaitu AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"YAP berperan sebagai editor dari konten yang dibuat. YNI berperan sebagai jasa yang untuk mengakselerasi komen-komen yang mendukung. Kemudian inisial MMA berperan sebagai editor. Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Serta S berperan sebagai desain grafis.
Iman mengungkapkan, nilai per proyek konten bervariatif tergantung waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi telah menyita barang bukti Rp220 juta.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000," jelas dia.
Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," pungkas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(shf)
Lihat Juga :