Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Wanita Diamankan

Selasa, 22 September 2020 - 22:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, panti pijat plus-plus tersebut dibuka karena alasan ekonomi. "Karena pengelola harus membayar beban operasional dan hal inilah yang membuat mereka nekat tetap buka," kata Wirdhanto.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, akan mengirim sembilan terapis ke Panti Kedoya, Jakarta Barat. "Selama enam sampai satu tahun mereka akan dibina. Dan kami akan mengenakan sangsi maksimal bagi pemilik panti pijat," jelas Ali. (Baca juga: Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan )

Sementara itu, atas perbuatan pengelola atau tiga orang yang bertanggung jawab terhadap panti pijat, polisi menjerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!