Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Wanita Diamankan
Selasa, 22 September 2020 - 22:46 WIB
Polisi amankan terapis wanita dari panti pijat plus-plus di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek panti pijat yang masih beroperasi di rumah toko (ruko) kawasan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Senin 21 September 2020. Penggerebekan dilakukan karena adanya tindak pidana sekaligus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"Karena ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Jadi pengelola mengelabui petugas dengan membuat seolah olah ruko dalam keadaan tertutup namun ada aktivitas orang keluar masuk menimbulkan kecurigaan," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Kemudian petugas melakukan pengawasan dan penggrebekan. Saat dilakukan penindakan petugas mendapati beberapa kamar yang dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus. "Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan wanita sebagai terapis tiga orang yang bertanggung jawab di tempat pijat," ucap Aries. (Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam )
Dijelaskan Aries tiga orang yang bertanggung jawab akan operasional panti pijat ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir. (Baca juga: Alasan Ekonomi, Pemkot Bekasi Enggan Tutup Diskotek, Panti Pijat dan Spa )
"Karena ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Jadi pengelola mengelabui petugas dengan membuat seolah olah ruko dalam keadaan tertutup namun ada aktivitas orang keluar masuk menimbulkan kecurigaan," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Kemudian petugas melakukan pengawasan dan penggrebekan. Saat dilakukan penindakan petugas mendapati beberapa kamar yang dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus. "Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan wanita sebagai terapis tiga orang yang bertanggung jawab di tempat pijat," ucap Aries. (Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam )
Dijelaskan Aries tiga orang yang bertanggung jawab akan operasional panti pijat ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir. (Baca juga: Alasan Ekonomi, Pemkot Bekasi Enggan Tutup Diskotek, Panti Pijat dan Spa )
Lihat Juga :