Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:21 WIB
Safrizal memaparkan Kemendagri menetapkan 13 indikator untuk menilai progres pemulihan masa darurat. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, terdapat tujuh kabupaten yang memperoleh atensi khusus karena berada pada skala dampak paling berat, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
Guna memastikan seluruh program berjalan sesuai target, Safrizal, yang juga menjabat Kepala Satgas Percepatan Bencana Sumatera, mencatat tingginya intensitas koordinasi melalui 63 kali rapat koordinasi di Jakarta serta monitoring lapangan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. "Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan," ujarnya.
Lihat video: Aceh Belum Bangkit! Banjir Lumpur Datang Lagi, Ancaman Bandang Mengintai
Safrizal menyebut Gubernur Aceh telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan. "Artinya, pada 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal," tambahnya.
Sebagai karakteristik fase rehab-rekon, Safrizal menegaskan lelang, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi nantinya akan berjalan dalam keadaan normal tanpa ada lagi perlakuan darurat seperti penunjukan langsung.
Guna memastikan seluruh program berjalan sesuai target, Safrizal, yang juga menjabat Kepala Satgas Percepatan Bencana Sumatera, mencatat tingginya intensitas koordinasi melalui 63 kali rapat koordinasi di Jakarta serta monitoring lapangan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. "Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan," ujarnya.
Lihat video: Aceh Belum Bangkit! Banjir Lumpur Datang Lagi, Ancaman Bandang Mengintai
Safrizal menyebut Gubernur Aceh telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan. "Artinya, pada 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal," tambahnya.
Sebagai karakteristik fase rehab-rekon, Safrizal menegaskan lelang, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi nantinya akan berjalan dalam keadaan normal tanpa ada lagi perlakuan darurat seperti penunjukan langsung.
Lihat Juga :