Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:21 WIB
Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan, masa tanggap darurat diaceh berakhir 30 Juli 2026. Foto/istimewa.
ACEH - Masa tanggap darurat bencana di Aceh akan berakhir 30 Juli 2026. Selanjutnya, Aceh akan bertransisi menjadi fase pascabencana efektif mulai 1 Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh yang juga Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dalam Diskusi Publik bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta se-Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, usai shalat Jumat, 24 Juli 2026.



Safrizal mereview ulang peta dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi menjelang akhir November 2025. Bencana tersebut disebut berdampak luas pada 18 dari total 23 kabupaten/kota di Aceh yang mencakup 234 kecamatan dan 3.978 desa dengan luas wilayah terdampak mencapai 49.062,12 kilometer persegi.

Berdasarkan pemutakhiran data per 20 Juli 2026, bencana ini merenggut 564 jiwa korban meninggal, merusak 116.767 unit rumah warga, serta meluluhlantakkan ribuan fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan dengan total kerusakan dan kerugian mencapai Rp10,40 triliun.

Baca juga: Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!