Pelaku Dugaan Pungli di Kanre Rong Diminta Diberhentikan
Selasa, 22 September 2020 - 23:44 WIB
Sementara itu Anggota Komisi B lainnya Hasanuddin Leo juga mengatakan hal serupa. Meski tanpa regulasi pun, pungutan menurut Leo harus tetap dinaungi oleh Petunjuk Teknis (Juknis) sementara hal ini sama sekali tidak ada.
"Itukan sesungguhnya bagaimanapun pelanggaran, tidak ada payung hukum yang mengatur itu, jadi kalau ada yang mengkomersilkan itu. Itu semua kesalahan besar," ujarnya.
Selain itu jelas pungutan kepada para pedagang dianggap liar, pasalnya seluruh biaya baik kebersihan dan keamanan telah dianggarkan lewat APBD.
Pihak UPTD dianggap paling bertanggungjawab dengan hal ini, tidak boleh ada pembiaran, apalagi adanya sikap tidak tahu menahu dengan hal tetsebut.
"Jadi kalau dia bilang tidak tahu, bubarko jadi kepala UPTD, itukan tanggungjawabnya dia, jangan hanya memenuhi hak, namun kewajiban selaku orang yang dipercayakan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
"Itukan sesungguhnya bagaimanapun pelanggaran, tidak ada payung hukum yang mengatur itu, jadi kalau ada yang mengkomersilkan itu. Itu semua kesalahan besar," ujarnya.
Selain itu jelas pungutan kepada para pedagang dianggap liar, pasalnya seluruh biaya baik kebersihan dan keamanan telah dianggarkan lewat APBD.
Pihak UPTD dianggap paling bertanggungjawab dengan hal ini, tidak boleh ada pembiaran, apalagi adanya sikap tidak tahu menahu dengan hal tetsebut.
"Jadi kalau dia bilang tidak tahu, bubarko jadi kepala UPTD, itukan tanggungjawabnya dia, jangan hanya memenuhi hak, namun kewajiban selaku orang yang dipercayakan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
(agn)
tulis komentar anda