Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WIB
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan BMMN hasil penindakan periode September 2025-Juni 2026 senilai lebih dari Rp11,2 miliar. Foto/Dok. SindoNews
DENPASAR - Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.
Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Hal ini juga untuk menunjukkan komitmen Bea Cukai terus dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Baca juga: Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto mengatakan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.
"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," katanya, Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Hal ini juga untuk menunjukkan komitmen Bea Cukai terus dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Baca juga: Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto mengatakan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.
"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," katanya, Kamis (23/7/2026).
Lihat Juga :