PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB
PASTI Indonesia mengecam keras penersangkaan dan penahanan terhadap Ali Ridho atau Babe Aldo yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - PASTI Indonesia mengecam keras penersangkaan dan penahanan terhadap Ali Ridho atau Babe Aldo yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel . Langkah dilakukan penyidik terhadap Babe Aldo dipandang mengabaikan aduan ke Dewan Pers dan berbagai pihak termasuk Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babeh Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri,. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri," kata Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu, Rabu (22/7/2026) malam.



Lex Wu memastikan PASTI Indonesia akan mengawal proses hukum Babeh Aldom. Ia mendukung penasihat hukum untuk melayangkan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan.Baca juga: PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim

Lex Wu sebelumnya menyoroti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel karena tak menghentikan perkara yang melaporkan Babe Aldo dengan jeratan UU ITE . Alih-alih mempertimbangkan fakta perdamaian, dan rekaman pengakuan, penyidik kata Lex Wu justru mempercepat proses hukum ke tahap penyidikan dan bahkan menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!