Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB
"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggung jawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Januanto.

Dia menegaskan perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan kepastian bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!