Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan BKSDA menangkap 8 orang diduga menambang secara ilegal di TWA Tanjung Tampa, Gunung Prabu, NTB. Foto: Ist
LOMBOK TENGAH - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan , TNI, Polri, dan BKSDA menangkap 8 orang diduga menambang secara ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu,, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkap dugaan pengangkutan material hasil penambangan ilegal itu dari kawasan konservasi TWA Tanjung Tampa, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.



"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!