Sengkarut Kadin Jabar Berujung di Pengadilan, Ketum Ajukan Gugatan
Selasa, 22 September 2020 - 19:13 WIB
Oleh karenanya, Tatan kembali menegaskan, Dewan Pengurus Kadin Jabar meminta Kadin Indonesia maupun stakeholder menahan diri serta menghargai proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. "Kami meminta Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut SK Kadin Indonesia itu," katanya.
Tatan menambahkan, surat penolakan hasil muprovlub juga dikirimkan kepada Cucu Sutara yang terpilih sebagai Ketum Antarwaktu Kadin Jabar di Muprovlub Purwakarta. Tatan meminta Cucu Sutara menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk itu, Cucu Sutara tidak berhak menggunakan atribut Kadin Jabar, termasuk menduduki gedung Kadin Jabar sampai ada putusan pengadilan," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Tatan membeberkan, pelaksanaan Muprovlub Purwakarta dan produk yang dihasilkannya mengakibatkan program-program Kadin Jabar yang sudah berjalan maupun yang akan dijalankan terganggu.
"Fungsi kelembagaan Kadin Jabar dalam melayani dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi terganggu. Padahal, saat ini, peran serta pelaku usaha dalam menggerakan sektor rill di era COVID-19 dan pasca-COVID-19 untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat dari krisis ekonomi sangat diperlukan," bebernya.
Selain itu, Kadin Jabar juga tengah menjalankan program kerja bantuan ketahanan pangan bagi pekerja maupun buruh terdampak pandemi COVID-19 serta melakukan percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Tatan menambahkan, surat penolakan hasil muprovlub juga dikirimkan kepada Cucu Sutara yang terpilih sebagai Ketum Antarwaktu Kadin Jabar di Muprovlub Purwakarta. Tatan meminta Cucu Sutara menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk itu, Cucu Sutara tidak berhak menggunakan atribut Kadin Jabar, termasuk menduduki gedung Kadin Jabar sampai ada putusan pengadilan," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Tatan membeberkan, pelaksanaan Muprovlub Purwakarta dan produk yang dihasilkannya mengakibatkan program-program Kadin Jabar yang sudah berjalan maupun yang akan dijalankan terganggu.
"Fungsi kelembagaan Kadin Jabar dalam melayani dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi terganggu. Padahal, saat ini, peran serta pelaku usaha dalam menggerakan sektor rill di era COVID-19 dan pasca-COVID-19 untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat dari krisis ekonomi sangat diperlukan," bebernya.
Selain itu, Kadin Jabar juga tengah menjalankan program kerja bantuan ketahanan pangan bagi pekerja maupun buruh terdampak pandemi COVID-19 serta melakukan percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Lihat Juga :