Sengkarut Kadin Jabar Berujung di Pengadilan, Ketum Ajukan Gugatan
Selasa, 22 September 2020 - 19:13 WIB
BANDUNG - Sengkarut berkepanjangan yang terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat akhirnya berujung di pengadilan dengan adanya gugatan hukum yang dilayangkan Ketua Umum (Ketum) Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana.
Tatan menegaskan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Purwakarta, Kamis 10 September 2020 lalu. (Baca: Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa )
"Saat ini, Kadin J abar tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin karena mekanisme muprovlub tidak sesuai dengan AD/ART. Kami menolak SK Kadin tentang pengangkatan pengurus baru itu," tegas Tatan di Bandung, Selasa (22/9/2020).
Penolakan juga dilakukan Tatan dengan mengirimkan surat kepada Ketum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dengan tembusan Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, DPRD Provinsi Jabar, serta perangkat daerah lainnya. Tatan menjelaskan, mekanisme pengajuan, pelaksanaan, dan hasil-hasil muprovlub yang digelar di Prime Plaza Hotel, Purwakarta itu bertentangan dengan AD/ART maupun peraturan organisasi Kadin.
Oleh karenanya, Tatan kembali menegaskan, Dewan Pengurus Kadin Jabar meminta Kadin Indonesia maupun stakeholder menahan diri serta menghargai proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. "Kami meminta Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut SK Kadin Indonesia itu," katanya.
Tatan menambahkan, surat penolakan hasil muprovlub juga dikirimkan kepada Cucu Sutara yang terpilih sebagai Ketum Antarwaktu Kadin Jabar di Muprovlub Purwakarta. Tatan meminta Cucu Sutara menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk itu, Cucu Sutara tidak berhak menggunakan atribut Kadin Jabar, termasuk menduduki gedung Kadin Jabar sampai ada putusan pengadilan," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Tatan membeberkan, pelaksanaan Muprovlub Purwakarta dan produk yang dihasilkannya mengakibatkan program-program Kadin Jabar yang sudah berjalan maupun yang akan dijalankan terganggu.
"Fungsi kelembagaan Kadin Jabar dalam melayani dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi terganggu. Padahal, saat ini, peran serta pelaku usaha dalam menggerakan sektor rill di era COVID-19 dan pasca-COVID-19 untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat dari krisis ekonomi sangat diperlukan," bebernya.
Selain itu, Kadin Jabar juga tengah menjalankan program kerja bantuan ketahanan pangan bagi pekerja maupun buruh terdampak pandemi COVID-19 serta melakukan percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Tatan menegaskan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Purwakarta, Kamis 10 September 2020 lalu. (Baca: Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa )
"Saat ini, Kadin J abar tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin karena mekanisme muprovlub tidak sesuai dengan AD/ART. Kami menolak SK Kadin tentang pengangkatan pengurus baru itu," tegas Tatan di Bandung, Selasa (22/9/2020).
Penolakan juga dilakukan Tatan dengan mengirimkan surat kepada Ketum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dengan tembusan Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, DPRD Provinsi Jabar, serta perangkat daerah lainnya. Tatan menjelaskan, mekanisme pengajuan, pelaksanaan, dan hasil-hasil muprovlub yang digelar di Prime Plaza Hotel, Purwakarta itu bertentangan dengan AD/ART maupun peraturan organisasi Kadin.
Oleh karenanya, Tatan kembali menegaskan, Dewan Pengurus Kadin Jabar meminta Kadin Indonesia maupun stakeholder menahan diri serta menghargai proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. "Kami meminta Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut SK Kadin Indonesia itu," katanya.
Tatan menambahkan, surat penolakan hasil muprovlub juga dikirimkan kepada Cucu Sutara yang terpilih sebagai Ketum Antarwaktu Kadin Jabar di Muprovlub Purwakarta. Tatan meminta Cucu Sutara menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk itu, Cucu Sutara tidak berhak menggunakan atribut Kadin Jabar, termasuk menduduki gedung Kadin Jabar sampai ada putusan pengadilan," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Tatan membeberkan, pelaksanaan Muprovlub Purwakarta dan produk yang dihasilkannya mengakibatkan program-program Kadin Jabar yang sudah berjalan maupun yang akan dijalankan terganggu.
"Fungsi kelembagaan Kadin Jabar dalam melayani dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi terganggu. Padahal, saat ini, peran serta pelaku usaha dalam menggerakan sektor rill di era COVID-19 dan pasca-COVID-19 untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat dari krisis ekonomi sangat diperlukan," bebernya.
Selain itu, Kadin Jabar juga tengah menjalankan program kerja bantuan ketahanan pangan bagi pekerja maupun buruh terdampak pandemi COVID-19 serta melakukan percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di 27 kabupaten/kota di Jabar.
tulis komentar anda