Sengkarut Kadin Jabar Berujung di Pengadilan, Ketum Ajukan Gugatan

Selasa, 22 September 2020 - 19:13 WIB
Program lainnya yang terganggu, yakni penyusunan laporan periodik tahunan Kadin Jabar kepada anggota biasa, anggota luar biasa, dan Kadin kabupaten/kota. Kemudian, penyusunan laporan kegiatan dan laporan penggunaan dana hibah dari Pemprov Jabar, hingga kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang berskala nasional maupun internasional.

"Saat ini kita juga sedang menjalankan program Lembaga Koordinasi Sertifikasi Profesi (LKSP) yang akan menunjang konektifitas antarindustri dengan ketersediaan tenaga kerja. Ini pun terganggu karena kudeta yang dilakukan oknum pengurus Kadin Jabar itu," tandas Tatan.

Untuk diketahui, Cucu Sutara terpilih secara aklamsi sebagai Ketum Kadin Jabar melalui Muprovlub Kadin Jabar di Hotel Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Kamis (10/9/2020). Cucu terpilih sebagai Ketum Antarwaktu periode 2019-2024 menggantikan Tatan Pria Sudjana yang tidak hadir dalam Muprovlub tersebut. (Baca: 17 Ketua Kadinda Desak Kadin Jabar Tuntaskan Masalah Internal Organisasi )

Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.

Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content