PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Minggu, 19 Juli 2026 - 13:41 WIB
Fakta lain yakni kekurangan penetapan Pajak Air Tanah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) pada Peraturan Bupati No 16/2025 tidak selaras dengan Perda No 5/2023. Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan Pajak Air Tanah pada sejumlah wajib pajak.
Selain itu, Lex Wu turut menyoroti kekurangan pemungutan PBJT. Di mana pajak atas jasa perhotelan, makanan, dan minuman tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Ketidakakuratan penetapan tersebut diyakini dapat menyebabkan daerah kehilangan hak penerimaan yang seharusnya diperoleh.
Masih berdasarkan LHP Kepatuhan PDRD, pemerintah daerah juga memungut retribusi izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan PJP2U yang tidak memiliki dasar hukum sah sesuai UU HKPD. "Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) institusional. Fakta lainnya yaitu indikasi konflik kepentingan. Di halaman 60–62 LHP ditemukan kontrak pengelolaan retribusi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan langsung kepada pejabat daerah," terangnya. Baca juga: Pemerintah Kembali Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi di Raja Ampat
KPK juga diharapkan menindak pejabat daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan manipulasi laporan keuangan. PASTI Indonesia mendorong KPK berkoordinasi dengan BPK dan Kemendagri untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah, serta memastikan regulasi yang berlaku dijalankan secara konsisten.
Selain itu, Lex Wu turut menyoroti kekurangan pemungutan PBJT. Di mana pajak atas jasa perhotelan, makanan, dan minuman tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Ketidakakuratan penetapan tersebut diyakini dapat menyebabkan daerah kehilangan hak penerimaan yang seharusnya diperoleh.
Masih berdasarkan LHP Kepatuhan PDRD, pemerintah daerah juga memungut retribusi izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan PJP2U yang tidak memiliki dasar hukum sah sesuai UU HKPD. "Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) institusional. Fakta lainnya yaitu indikasi konflik kepentingan. Di halaman 60–62 LHP ditemukan kontrak pengelolaan retribusi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan langsung kepada pejabat daerah," terangnya. Baca juga: Pemerintah Kembali Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi di Raja Ampat
KPK juga diharapkan menindak pejabat daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan manipulasi laporan keuangan. PASTI Indonesia mendorong KPK berkoordinasi dengan BPK dan Kemendagri untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah, serta memastikan regulasi yang berlaku dijalankan secara konsisten.
(poe)
Lihat Juga :