PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:41 WIB
loading...
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia mendorong KPK menelusuri dugaan salah kelola pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Raja Ampat tahun 2025. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan salah kelola pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Raja Ampat tahun 2025. Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu menuturkan pihaknya telah membuat aduan mengenai kejanggalan PDRD Kabupaten Raja Ampat tersebut ke KPK pada 15 Juli 2026.

Salah satu bukti diajukan dalam aduan itu yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan PDRD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025. Salah satu faktanya penggunaan langsung retribusi.

Lex Wu, sapaan akrabnya, mengungkap pada halaman 32–35 LHP mencatat adanya praktik penggunaan langsung hasil pungutan retribusi oleh lima perangkat daerah tanpa disetor ke Kas Daerah total nilai Rp2.863.781.500. Rinciannya, Dinas Pariwisata sebesar Rp1.442.270.000; Dinas Perhubungan: (Rp1.229.410.000); Dinas Kelautan & Perikanan (Rp89.200.000); Dinas Lingkungan Hidup (Rp54.300.000); dan Dinas Kesehatan (Puskesmas) senilai Rp48.601.500.

"Modus ini melanggar asas bruto pengelolaan keuangan negara dan membuka peluang terjadinya pengeluaran fiktif atau tumpang tindih dengan anggaran APBD reguler," kata Lex Wu dalam keterangannya, Sabtu (18/07/2026).

Fakta lain yakni kekurangan penetapan Pajak Air Tanah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) pada Peraturan Bupati No 16/2025 tidak selaras dengan Perda No 5/2023. Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan Pajak Air Tanah pada sejumlah wajib pajak.

Selain itu, Lex Wu turut menyoroti kekurangan pemungutan PBJT. Di mana pajak atas jasa perhotelan, makanan, dan minuman tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Ketidakakuratan penetapan tersebut diyakini dapat menyebabkan daerah kehilangan hak penerimaan yang seharusnya diperoleh.

Masih berdasarkan LHP Kepatuhan PDRD, pemerintah daerah juga memungut retribusi izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan PJP2U yang tidak memiliki dasar hukum sah sesuai UU HKPD. "Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) institusional. Fakta lainnya yaitu indikasi konflik kepentingan. Di halaman 60–62 LHP ditemukan kontrak pengelolaan retribusi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan langsung kepada pejabat daerah," terangnya. Baca juga: Pemerintah Kembali Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi di Raja Ampat

KPK juga diharapkan menindak pejabat daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan manipulasi laporan keuangan. PASTI Indonesia mendorong KPK berkoordinasi dengan BPK dan Kemendagri untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah, serta memastikan regulasi yang berlaku dijalankan secara konsisten.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Rekomendasi
Houthi Resmi Kobarkan...
Houthi Resmi Kobarkan Perang Melawan Arab Saudi, Ini Alasan Utamanya
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved